UMP Sumut 2015 Sebesar Rp 1,625 Juta

http://dangstars.blogspot.com/2014/11/ump-sumut-2015-sebesar-rp-1-625-juta.html
Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) H Gatot Pujo Nugroho menahan pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2015 yang seharusnya disampaikan pada 1 November 2015. Pengumuman akan dilaksanakan setelah melibatkan semua pihak, khususnya masukan dari serikat pekerja. 

Penegasan ini disampaikan Gubsu saat melakukan rapat silaturahmi dengan pimpinan serikat pekerja dan serikat buruh yang ada di Provinsi Sumatera Utara di Aula Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumut, Jumat malam (31/10). "Insya Allah saya tidak umumkan hingga mendapat masukan dari semua pihak. Jadi saya memang sudah mendengar dari beberapa provinsi bahwa UMP dari beberapa provinsi rata-rata di angka 10 persen kenaikannya," ujarnya.

Rapat silaturahmi itu dihadiri oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provsu Bukit Tambunan, Asisten III bidang kesejahteraan sosial Pemprovsu H Zulkarnain, dan Kepala Satpol PP Provsu Zulkifli Taufiq.

Dalam arahannya, Gubsu menyampaikan bahwa pesan dan tuntutan para serikat pekerja/serikat buruh telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo pada saat kunjungan kerja ke Sumatera Utara.

Gubsu juga akan melakukan koordinasi ke semua pihak yang terkait berkenaan rencana pemerintah pusat akan menaikan BBM. "Selama 3 tahun berturut-turut saya selalu meminta dilakukan penambahan angka kepada Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Utara. Terkait kebijakan tersebut kalau itu kewenangan provinsi maka saya akan tetap memperjuangkan sesuai mekanisme yang ada dan kalau itu kewenangan pusat maka saya akan menyampaikannya ke pemerintah pusat," janjinya.

Penetapan UMP 2015 tidak 1 November 2014, katanya, mengingat pada tahun lalu juga banyak provinsi yang tidak mengumumkan UMP per 1 November.
Gubsu menyebutkan mengenai parameter 60 komponen kenaikan UMP bukanlah kewenangan pemerintah provinsi. Maka dirinya menegaskan agar dibuat pertemuan dengan Dewan Pengupahan mengenai hal ini supaya dirumuskan. "Saya minta kepada Pak Kadisnaker dibuatlah pertemuan perwakilan serikat dengan dewan pengupahan supaya adalah win-win solution," perintahnya.

Minggu Saragih selaku perwakilan serikat pekerja/buruh yang hadir saat itu langsung menyampaikan kepada Gubsu bahwa sampai saat ini serikat pekerja/buruh belum mendapatkan hasil survei dari Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Utara. Menurut informasi KHL terendah adalah dari Kabupaten Serdang Bedagai. "Kami siap untuk dilakukan survei ulang lagi terhadap hasil survei dewan pengupahan. Jangan terburu-buru dalam menentukan upah minimum," ujarnya.

Sementara Rintang Berutu, seorang perwakilan serikat pekerja/buruh memberi masukan kepada Gubsu bahwa jika kenaikan UMP hanya Rp 100.000 maka sebaiknya segera direvisi apabila nanti rencana pemerintah pusat menaikkan harga BBM.

Sedangkan Anggiat Pasaribu dari serikat buruh menyampaikan bahwa keinginan buruh seluruh Indonesia adalah 84 komponen KHL yang sampai sekarang belum bisa diakomodir oleh pemerintah pusat. Untuk itu Gubsu harus bisa mengambil kebijakan mengenai penerapan 60 komponen dalam Permenaker No. 17 Tahun 2013, misalnya uang sewa kamar. Selain itu juga dirinya meminta agar pemerintah provinsi mengingatkan kepada BPJS Kesehatan agar terus diperbaiki pelayanannya terhadap pekerja/buruh.

Parulian Sinaga yang juga dari serikat buruh memberi masukan bahwa hasil survei dilihat dari tingkat kenaikan harga barang. "Apakah hasil survei yang telah dilakukan sudah mempertimbangkan kenaikan BBM. Oleh karena itu agar prediksi kenaikan harga BBM dan harga barang lainnya yang mengikuti kenaikan BBM supaya dipertimbangkan dalam penentuan UMP 2015," harapnya.
Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara yang akan berlaku tahun 2015 sudah ditetapkan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) H Gatot Pudjo Nugroho sebesar Rp 1,625 juta untuk seorang pekerja yang masih lajang. Besaran UMP tersebut naik sekitar 7,9% dibandingkan UMP 2014 sebesar Rp 1,505 juta.

Peningkatan UMP Sumut tahun 2015 secara relatif melemah (menurun) sekitar 5,38% jika dibandingkan dengan peningkatan UMP tahun 2013 ke 2014 yang meningkat sekitar 13,28% yakni dari Rp 1,305 juta menjadi Rp 1,505 juta.

UMP tahun 2015 yang sebesar Rp 1,625 juta sangat massif diprotes oleh berbagai elemen pekerja (buruh) di Sumatera Utara melalui berbagai aksinya masing-masing. Cara pekerja menyampaikan aspirasinya pantas diapresiasi karena tidak terpancing melakukan aksi anarkis seperti peristiwa tahun 1994.

Protes para pekerja cukup berdasar (rasional) jika kemampuan daya beli (purchasing power) UMP sebesar Rp 1,625 juta disandingkan (dibandingkan) dengan penaikan harga-harga barang plus kebutuhan yang meningkat. Lebih tegas lagi, jika kenaikan UMP Sumut dikaitkan dengan ekses penaikan harga BBM yang pasti menggerus daya beli masyarakat berpendapatan tetap akibat inflasi yang meningkat.

Terlebih lagi, harga barang-barang lebih dulu naik sebelum penaikan harga BBM resmi diumumkan. Sehingga harga barang naik dua kali yakni babak pertama menyambut kenaikan dan babak kedua pascapengumuman kenaikan harga BBM.

Sayangnya, pemerintah seperti tak berdaya mengerem kenaikan harga-harga. Salah satu faktanya, meski Kementerian Perhubungan sudah membatasi kenaikan tarif angkutan akibat kenaikan harga BBM hanya 10%, namun faktanya tarif ongkos angkutan rerata naik di atas 10%. Di Kota Medan misalnya, ongkos angkutan kota naik dari Rp 4.500 menjadi Rp 5.500 atau naik sekitar 22,22%.

Bukan itu saja, banyak pedagang yang aji mumpung menaikkan harga barang memanfaatkan momentum kenaikan harga BBM tidak ditindak otoritas terkait.

Merujuk kepada kenaikan harga BBM plus ekses yang ditimbulkannya sangat pantas dan tepat jika besaran UMP Sumut tahun 2015 dinaikkan. Sebab, upah murah (rendah) akan berdampak buruk terhadap produktivitas pekerja. Sebab, gaji yang tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan primer akan memaksa pekerja mencari pekerjaan sampingan untuk mendapatkan sumber penghasilan tambahan.

Jika Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kukuh alias bergeming mempertahankan UMP yang sudah ditetapkan dan sudah disampaikan kepada presiden, hanya satu langkah yang dilakukan pekerja yakni semakin mengetatkan ikat pinggang alias lebih bijak mengelola gaji yang daya belinya makin tergerus.
UMP Sumut 2015 Sebesar Rp 1,625 Juta 
Sumber : medanbisnisdaily

Admin tidak bertanggung jawab atas semua isi komentar ,Mohon dipahami semua isi komentar dengan bijak